Selasa, 15 Oktober 2019

Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS TK

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu progam dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total / tetap, atau meninggal dunia.
Untuk besaran uang yang dapat diterima oleh peserta merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.



Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan penerima upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran
Keterangan
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Cara Pendaftaran
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah

Bukti   peserta
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan


Pindah perusahaan
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru
-
Perubahan data
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan

  • Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Keterangan
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Besar Iuran
5,7% dari upah:
  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasar
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
-
Cara pembayaran
  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
Denda
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan
-

  • Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Tips Fresh Graduate

Tips Bagi Anda Para Fresh Graduate
Agar Mendapat Pekerjaan Dengan Cepat


Sulitnya mencari pekerjaan adalah masalah yang sering dhadapi oleh sebagian besar orang yang baru lulus dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh Graduate.

Bukan karena lowongan pekerjaan yang sedikit, terkadang kualifikasi yang mereka miliki belum sesuai dengan apa yang dicari perusahaan, dan juga banyaknya saingan lulusan baru menjadi faktor sulitnya mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu para fresh graduate harus lebih gencar lagi mencari pekerjaan.

Lalu bagaimanakah agar para Fresh Graduate bisa dapat pekerjaan dengan cepat ? berikut tips yang dapat diambil.


1. Kenali Potensi Anda

Setiap orang pasti memiliki potensi dalam dirinya, maka dari itu carilah pekerjaan sesuai dengan bidang yang anda kuasai dengan berbekal ilmu yang anda dapat selama masa sekolah/kuliah.

2. Buat CV Semenarik Mungkin

CV atau Curriculum Vitae adalah hal wajib bagi anda seorang pencari kerja. Pertanyaannya apakah model CV harus sama dengan pencari kerja yang lain? Tentu tidak, kita bisa buat CV semenarik mungkin entah itu design maupun isi dari CV tersebut. Dari itu anda akan di nilai sebagai orang yang kreatif dan menjadi nilai tambah untuk anda

3. Manfaatkan Email

Saat ini banyak perusahaan yang memanfaatkan email untuk menyeleksi para pelamar pekerjaan. Tentunya ini akan memudahkan pihak perusahaan melihat CV kamu.
Ada baiknya anda memperhatikan point-point penting dalam membuat email. Dari pembuatan alamat email, subjek email, isi email dan file lampiran yang akan dikirim

4. Mempelajari Tes Psikotes

Tes psikotes merupakan salah satu rangkaian tes seleksi kerja yang cukup merepotkan bagi sebagian orang.
Ada beberapa orang yang mudah melewatinya, namun ada juga sebagian orang yang memang merasa kesulitan mengerjakannya. Maka ada baiknya anda mempelajarinya dengan mencari refrensi ke teman ataupun sumber-sumber lainnya.

5. Mempelajari Tes Interview

Selain tes psikotes, tes interview juga merupakan rangkaian tes pada seleksi kerja. Bagi anda sebagai lulusan baru mungkin masih awam pertanyaan apa saja yang kiranya akan ditanyakan.
Maka ada baiknya anda juga mempelajarinya.
Berilah kesan yang baik saat wawancara dengan persiapkan diri dengan matang. Banyak bertanya soal teknik wawancara kepada yang berpengalaman dan sering berlatih akan buat Anda lebih percaya diri pada saat interview dengan recruiter.

Perusahaan akan menilai kepribadian Anda bukan hanya dari sikap dan komunikasi saja, tapi dari pakaian juga recruiter akan menilai. Pakailah busana yang pada umumnya digunakan untuk melamar pekerjaan, yaitu atasan putih dan hitam. Karena kedua warna itu sangat netral dan cocok untuk melamar pekerjaan di perusahaan apapun.

6. Berusaha dan Berdoa

Tetap berusaha dan berdoa dalam mencari informasi masalah lowongan pekerjaaan. Cari melalui sumber-sumber yang anda ketahui, bisa melalui media online, offline maupun rekan terdekat.

Demikianlah tips bagi para fresh graduate yang bisa memuluskan langkah anda untuk segera mendapatkan pekerjaan.